Beranda All News & Media Peranan Pekerja Sosial Dalam Rehabilitasi Sosial Terhadap ODHIV

Peranan Pekerja Sosial Dalam Rehabilitasi Sosial Terhadap ODHIV

836
0
Advertisement

        Hallo sahabat YAIDS, salam baik untuk orang-orang baik, salam baik untuk tempat yang baik, dan salam baik untuk semua ha-hal baik. Untuk yang hari ini masih dalam keadaan yang tidak baik, semoga segala rasa tidak baik yang kita rasakan dapat membantu kita dalam berproses menjadi manusia yang lebih baik lagi kedepannya. Semoga teman teman selalu dalam perlindungan Tuhan yaaa!!

Sahabat YAIDS, tahu gak sih? Ada lohh profesi yang dapat membantu teman teman PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial), dalam menjalankan keberfungsian sosialnya.

Advertisement

PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) ialah seseorang atau keluarga yang mengalami kesulitan ataupun gangguan sehingga tidak dapat menjalankan keberfungsian sosialnya dengan baik. Menurut Kementerian Sosial RI, tercatat terdapat 26 jenis ataupun kriteria yang masuk ke dalam kategori PMKS. Salah satu kriteria yang kita akan bahas kali ini adalah mengenai Orang dengan HIV/AIDS (ODHA). Lalu disebut apa yaaa… profesi tersebut?

Mungkin dari sebagian besar Sahabat YAIDS pernah mendengar tentang Istilah Pekerja Sosial? Atau bahkan ada yang belum pernah mendengarnya sama sekali? Lantas, Apa sih sebenarnya pekerja sosial itu? Dan apa peran serta fungsi pekerja sosial terhadap ODHA? Yuk kita simak penjelasan berikut.

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi dibidang tersebut. Praktik pekerjaan sosial dalam UU No. 14 tahun 2019 tentang pekerjaan sosial adalah penyelenggaraan pertolongan profesional yang terencana, terpadu, berkesinambungan dan supervisi untuk mencegah disfungsi sosial, serta memulihkan dan meningkatkan keberfungsian sosial individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.

Pengertian pekerja sosial yang dikemukakan oleh Charles Zastrow dalam bukunya Social Problem, Service, and Current Issues (1982:12), sebagai berikut :

            “Social work is the professional activity of helping individuals, groups, or communities to enhance or restore their capacity for social functioning and to creat societal conditions favorable to their goals.”

Arti dari pengertian di atas ialah pekerjaan sosial adalah aktivitas profesional untuk membantu baik pada tingkat individu, keluarga, kelompok atau komunitas guna meningkatkan atau memperbaiki kapasitasnya untuk berfungsi sosial dan menciptakan kondisi masyarakat guna mencapai tujuan-tujuannya.

Dari pengertian diatas, maka seorang pekerja sosial harus bisa menciptakan kondisi masyarakat yang baik dan teratur dalam menjaga setiap keberfungsian elemennya yang menjadi berbagai peran yang ada di dalam masyarakat, menciptakan kondisi masyarakat yang kondusif dengan relasi-relasi yang ada di dalamnya untuk bisa memberikan ketertarikan di antara para pemegang peran tersebut.

Pekerja sosial merupakan suatu profesi yang baru muncul pada abad ke-20. Berbeda dengan profesi lain, yang muncul lebih dulu yang mengembangkan spesifikasi untuk mencapai kematangannya, maka pekerja sosial berkembang dan dikembangkan dari berbagai spesifikasi pada berbagai lapangan praktis. Dalam sejarah perkembangannya, pengertian profesi pekerja sosial sendiri mengalami perkembangan. Pekerja sosial mengintervensi ketika seseorang berinteraksi dengan lingkungannya yaitu prinsip-prinsip, hak-hak, dan keadilan sosial merupakan hal yang fundamental bagi pekerja sosial.

Pekerja sosial merupakan helping profession baik pada tingkat individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat untuk meningkatkan keberfungsian sosialnya. Seperti yang dikatakan Soetarso (1995:5), bahwa pekerjaan sosial memiliki tujuan sebagai berikut :

  1. Meningkatkan kemampuan orang untuk menghadapi tugas-tugas kehidupan dan kemampuan untuk memecahkan masalah-masalah yang dihadapinya.
  2. Mengaitkan orang dengan sistem yang dapat menyediakan sumber-sumber pelayanan-pelayanan, dan kesempatan-kesempatan yang dibutuhkannya.
  3. Meningkatkan kemampuan pelaksanaan sistem tersebut secara efektif dan berperikemanusiaan.
  4. Memberikan sumbangan bagi perubahan, perbaikan dan perkembangan kebijakan serta perundang-undangan sosial.

Oleh karena itu, peran pekerja sosial dalam mendampingi ODHA menjadi sangat strategis dalam upaya mengembalikan keadaan dan kondisi ODHA menjadi lebih baik dari sebelumnya. Mengacu pada Parson, terdapat beberapa peran yang dapat dilakukan oleh pekerja sosial dalam melakukan pendampingan terhadap ODHA.

Pertama, sebagai fasilitator ; pendamping berperan memfasilitasi ODHA agar mampu menangani tekanan psikis dan sosial yang dialami. Kedua, sebagai broker ; pendamping berperan menghubungkan kebutuhan ODHA dengan sumber-sumber yang ada disekitarnya. Ketiga, sebagai mediator ; pendamping berperan sebagai penengah bagi ODHA dengan sistem lingkungan yang menghambatnya. Keempat, sebagai pembela ; pendamping berperan dalam membela hak ODHA dalam memenuhi kebutuhannya. Dan yang Kelima, sebagai pelindung ; pendamping berperan melindungi ODHA dari situasi yang rentan dan tidak menguntungkan bagi ODHA.

            Pekerja sosial dalam melakukan pendampingan juga melakukan konseling, advokasi, dan melakukan terapi psikososial bagi ODHA, pemberian motivasi, pendampingan sosial sesuai dengan kebutuhan klien, pendekatan serta memberikan edukasi bagi keluarga dan masyarakat sekitar agar memberikan dukungan secara moral, mengingatkan klien untuk selalu patuh minum obat sesuai dengan arahan medis.

ODHA mengalami berbagai problema yang cukup komplek, yaitu disatu sisi harus mengungkapkan atau menyembunyikan kondisi penyakit. Menyembunyikan kondisi penyakit dapat menyebabkan penderitaan batin yang dirasakan sangat menyiksa, karena beban menjaga rahasia. Disisi lain, mengungkapkan kondisi penyakit juga dapat menimbulkan permasalahan seperti penolakan (Caudoir et al ; 2011).

Masih rendahnya pemahaman masyarakat dan keberpihakan terhadap ODHA, menyebabkan ODHA merasa terasingkan dan sendiri dalam melawan Virus tersebut. Ketika individu pertama kali dinyatakan terinfeksi HIV/AIDS, sebagian besar menunjukkan perubahan dalam karakter psikososial. Seperti hidup dalam stres, depresi, merasa kurang adanya dukungan sosial, dan perubahan dalam perilaku.

Maka dari itu ODHA membutuhkan seseorang yang dapat menerima kondisi dirinya. Seperti tenaga medis, pekerja sosial, relawan sosial, ataupun lembaga sosial yang peduli terhadap ODHA, baik itu pencegahan maupun penyembuhan. Negara juga memayungi ODHA melalui Balai Rehabilitasi yang ada di Indonesia di bawah Kementerian Sosial RI yang memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan rehabilitasi sosial terhadap ODHA.

Rehabilitasi sosial sendiri menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Pasal 7 ayat 1 merupakan upaya untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.

Rehabilitasi sosial untuk ODHA dapat dimaknai sebagai suatu proses untuk meningkatkan fungsi sosial ODHA secara optimal dan membantu proses integrasi sosial di masyarakat. Pemerintah dengan berkolaborasi dengan masyarakat melakukan kegiatan rehabilitasi sosial secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan untuk menjangkau seluruh ODHA yang mengalami masalah sosial agar mereka berada dalam lingkungan yang kondusif.

Sedangkan menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental, maupun sosial, agar penyalahguna narkoba dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat dengan baik dan bertanggung jawab. Metode utama yang digunakan adalah terapi komunitas (Therapeutic Community) yang dimodifikasi berdasarkan kebutuhan pasien.

Dalam konteks ODHA, rehabilitasi sosial untuk ODHA adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental, maupun sosial, agara ODHA dapat kembali melaksanakan fungsi sosialnya dalam kehidupan bermasyarakat dengan baik dan bertanggung jawab. ODHA membutuhkan rehabilitasi sosial untuk memulihkan dan memperkuat serta menumbuhkan kepercayaan diri dalam menghadapi serta melawan penyakit yang dialaminya.

Maka dari itu, dibutuhkanlah seseorang/relawan, lembaga atau instansi, untuk memulihkan dan mengembangkan keberfungsian sosial ODHA.

Kementerian Sosial melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial melakukan rehabilitasi sosial terhadap ODHA. Salah satu unit teknis yang memiliki tugas dan fungsi dalam melaksanakan rehabilitasi sosial ODHA sesuai Permensos RI Nomor 19 tahun 2016 adalah Panti Sosial Rehabilitasi Sosial ODHA pada tahun 2017 di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Dalam melaksanakan rehabilitasi sosial di Panti Rehabilitasi Sosial. Pekerja sosial merupakan tenaga profesional dalam melakukan pendampingan terhadap ODHA. Maka dari itu, dibutuhkan pekerja sosial yang memiliki kompetensi di bidang rehabilitasi sosial ODHA, baik pengetahuan, keterampilan, sikap dan etika yang berkualitas serta kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan tugas dan fungsi pekerja sosial.

Adapun syarat untuk menjadi profesi pekerja sosial ialah berasal dari lulusan S1 Ilmu Kesejahteraan Sosial dan D4 Pekerjaan Sosial atau sarjana ilmu sosial lain yang terkait dengan Ilmu Kesejahteraan Sosial. Seseorang dapat dikatakan sebagai pekerja sosial profesional apabila mereka telah melaksanakan uji kompetensi yang ditujukan untuk mengukur sejauh mana penguasaan dan penerapan standar kompetensi yang dipersyaratkan.

Uji kompetensi dilaksanakan untuk mengukur 3 (tiga) aspek yaitu Pengetahuan, Pengalaman praktik/keterampilan, Nilai dalam praktik pekerjaan sosial. Seorang pekerja sosial diharuskan memiliki pengetahuan yang luas didukung dengan pengalaman praktik agar mampu memecahkan masalah-masalah sosial yang ada. Serta bagaimana menerapkan nilai-nilai dalam praktiknya, sebab nilai merupakan pedoman tingkah laku bagi pekerja sosial untuk melakukan sebuah tindakan.

Tentu saja dalam hal ini seorang pekerja sosial diwajibkan memiliki surat izin praktik pekerja sosial atau biasa yang disingkat SIIPS, yaitu bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pekerja sosial sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik pekerjaan sosial.

Maka dari itu, bagi pekerja sosial perlu meningkatkan dan harus terus menambah wawasan pengetahuan tentang ODHA yang mengalami perkembangan yang sangat pesat dengan segala permasalah yang cukup kompleks. Oleh karena itu, maka diperlukannya pekerja sosial yang profesional dan dapat dinamis mengikuti perkembangan serta perubahan penyakit HIV/AIDS, serta menjalankan fungsi sebagai pendampingan.

Pekerja sosial harus meng-upgrade pengetahuan serta keterampilan tentang pendampingan ODHA. Karena, pada masa globalisasi ini perkembangan tentang HIV/AIDS sangat pesat dengan segala dinamikanya, agar pekerja sosial dapat menjawab serta menjalankan peran dan fungsinya secara optimal.

Kegiatan edukasi kepada masyarakat perlu terus dicanangkan dan dikampanyekan pola hidup sehat dan anti diskriminasi terhadap ODHA. Persoalan ODHA harus menjadi perhatian semua pihak, bukan hanya pemerintah saja, masyarakat umum juga harus tahu tentang penyakit HIV/AIDS.

Keberpihakan keluarga dan masyarakat terhadap ODHA, diskriminasi dan stigma masyarakat terhadap ODHA harus dihentikan, karena tidak akan menyelesaikan masalah. Justru malah menambah beban mereka. Diskriminasi terjadi lantaran masih kuatnya stereotip di masyarakat. Masyarakat menganggap bahwa HIV/AIDS terjadi karena perilaku menyimpang dan ODA adalah orang-orang yang tidak baik.

Padahal, HIV/AIDS sama seperti Virus lain, sehingga tidak perlu ada pembedaan atau diskriminasi terhadap Penyintasnya, karena Virus ini dapat menyerang siapa saja. Oleh karena itu diperlukan pemahaman menyeluruh bagi masyarakat luas agar ODHA tidak akan didiskreditkan. Keluarga dan masyarakat perlu memberikan dukungan positif kepada para ODHA, agar mereka tidak akan merasa sendirian dan tetap optimis dalam menjalani kehidupan yang lebih baik lagi.

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here